Masjid dan Musala di zona merah dianjurkan Wako Pekanbaru tak gelar salat taraweh berjamaah

Anjuran itu dikhususkan untuk masjid dan musala yang berada di Zona Merah Covid-19. Anjuran itu tertuang dalam poin keempat  di surat edaran yang ditandatangani Walikota Pekanbaru, Firdaus.

Masjid dan Musala di zona merah dianjurkan Wako Pekanbaru tak gelar salat taraweh berjamaah
Sebelum masuk ruangan, Walikota Pekanbaru, Firdaus diperiksa suhu tubuhnya oleh petugas Satpol PP beberapa waktu lalu. Jelang ramadan, walikota membuat surat edaran tentang kegiatan ramadan di masa pandemi. (Sumber: pekanbaru.go.id)

Ramadan sebentar lagi. Jelang ramadan, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengeluarkan surat edaran yang mengatur pelaksanaan kegiatan bulan suci Ramadan 1442H/2021M di tengah masa pandemi Covid-19. Dimana, dalam edaran itu turut dimuat poin tentang anjuran tak melaksanakan salat taraweh berjamaah.


Anjuran itu dikhususkan untuk masjid dan musala yang berada di Zona Merah Covid-19. Anjuran itu tertuang dalam poin keempat  di surat edaran yang ditandatangani Walikota Pekanbaru, Firdaus tersebut.

Untuk diketahui, saat ini ada 13 kelurahan di Pekanbaru yang masuk Zona Merah Covid-19. Dilansir dari situs tribunpekanbaru.com ini kelurahan yang dimaksud adalah;

1. Sidomulyo Barat

2. Sidomulyo Timur

3. Delima

4. Rejosari

5. Tangkerang Timur

6. Tangkerang Tengah

7. Maharatu

8. Perhentian Marpoyan

9. Simpang Baru

10. Tuah Karya

11. Air Dingin

12. Kedung Sari

13. Labuhbaru Barat.

Di poin lainnya, Pemko juga mengatur agar kegiatan lainnya di luar rumah ibadah seperti buka bersama, pembagian zakat, santunan anak yatim dan lain sebagainya mesti dilaksanakan dengan menghindari kerumunan. Di samping itu mesti menjaga protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dan berpedoman pada peraturan yang berlaku.

Surat edaran ini juga menganjurkan mengutamakan kegiatan ibadah di rumah bersama keluarga. Sementara, rumah ibadah dalam menggelar kegiatan malam ramadan dengan sejumlah ketentuan;

* Mempedomani Edaran Menteri Agama No. 15 tahun 2020 tentang panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman Covid di masa pandemi.

*  Membentuk petugas penerapan protokol kesehatan yang bertanggung jawab terhadap penerapan prokes di rumah ibadah dan berkoordinasi secara berjenjang dengan Satgas Penanganan Covid-19 di tingkat kelurahan

* Membatasi seluruh rangkaian pelaksanaan ibadah di malam ramadan hingga pukul 21.00 WIB dan mengatur pelaksanaan ibadah di antaranya; 
  - Pelaksanaan syalat isya, taraweh dan santapan rohani ramadan dilakukan seefisien mungkin tidak melebihi 75 menit.
  - Santapan rohani ramadan dilaksanakan maksimal 10 menit
  - Membatasi kapasitas jamaag maksimal 50 persen dari kapasitas rumah ibadah


Tak hanya itu, poin lainnya juga menganjurkan warga menjaga keamanan, ketertiban dan saling menghormati satu sama lainnya serta mengedepankan sikap toleransi. 


Pemko juga mengingatkan masyarakat untuk memutus mata rantai Covid-19 dengan menciptakan kekebalan kelompok. Salah satunya dengan menerapkan 4M dna menjaga daya tahan tubuh. (*)

SELENGKAPNYA DAPAT DIBACA DI SINI