Cara Urus BPKB Kendaraan yang Hilang
BPKB atau Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor merupakan dokumen yang sangat penting. Buku kecil inilah yang menandai kepemilikan kendaraan bermotor oleh seseorang. Begini caranya urus BPKB kendaraan yang hilang.

BOXALTER.COM - BPKB atau Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor merupakan dokumen yang sangat penting. Buku kecil inilah yang menandai kepemilikan kendaraan bermotor oleh seseorang. Tanpa buku itu, maka kepemilikan kendaraan bermotor bisa diragukan.
BPKB ini dikeluarkan/diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polri. Fungsinya jelas sebagai surat bukti kepemilikan kendaraan bermotor. Nah, bagaimana jika BPKB hilang? Tentu si pemilik kendaraan tidak boleh tinggal diam.
BPKB yang hilang bisa diurus kembali ke Satlantas Polri. Namun, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Persyaratan yang harus dilengkapi adalah :
1. Formulir permohonan
2. Laporan Polisi Kehilangan BPKB
3. Cek Fisik yang sudah dilegalisir
4. Kliping Koran di dua Media Massa
5. Surat Keterangan dari Reserse (Reskrim)
6. Pemblokiran BPKB ( cek bank dup)
Demikianlah persyaratan yang harus Anda penuhi jika ingin mengurus kembali BPKB kendaraan. Jika ada yang kurang jelas, sebaiknya Anda mendatangi kantor Satlantas terdekat. (*)