Syarat dapat subsidi gaji guru non PNS

Untuk membantu guru dan tenaga kependidikan non PNS, pemerintah akan menyalurkan bantuan gaji sebesar Rp1,8 juta per orang. Ini cara mendapatnya.

Syarat dapat subsidi gaji guru non PNS
Ilustrasi. (SUMBER: okezone.com)

Cara Cek Penerima BLT Gaji untuk Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK):

1. Login laman info.gtk.kemdikbud.go.id bagi para guru-guru dan PTK perguruan tinggi di pddikti.kemdikbud.go.id.


2. Login dengan memasukkan e-mail yang telah diverifikasi atau melakukan pengaturan ulang melalui Dapodik sekolah masing-masing bila terjadi kesalahan data.


3. Untuk membuka Info GTK, gunakan akun PTK yang terverifikasi.


4. Pastikan Anda menggunakan e-mail yang aktif.


5. Setelah masuk, nantinya akan muncul informasi terkait status pencairan dan syarat-syarat yang belum terpenuhi.

Persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan adalah;


1. Warga Negara Indonesia (WNI);


2. Berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS);


3. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan;


4. Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker); dan


5. Tidak menerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

Cara Mencairkan Bantuan;


Jika data PTK sudah lengkap dan sudah dinyatakan bisa mencairkan dana tersebut di bank, maka PTK perlu menyiapkan dokumen-dokumen untuk dibawa kepada bank penyalur.

Dokumen yang harus dibawa, adalah:

– Kartu Tanda Penduduk (KTP);

– Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, kalau tidak ada masih bisa menerima;

– Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari website GTK dan PDDikti; dan

– Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari website GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.

Selain KTP dan NPWP,  persyaratan yang lain tersedia di laman/website baik GTK maupun PDDikti. Setelah semua persyaratan lengkap, PTK dapat mendatangi bank penyalur dan melakukan aktivasi rekening dan dapat langsung menerima bantuan. (Setkab.go.id)