Polisi dan Keluarganya yang Bergaya Hedon Siap-siap Disanksi

Jadi anggota polisi memang terikat banyak aturan. Sikap, perilaku dan tindakan seorang anggota polisi di masyarakat kerap jadi sorotan publik. Termasuk gaya hidup polisi dan anggota keluarganya.

Polisi dan Keluarganya yang Bergaya Hedon Siap-siap Disanksi
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Sumber: Tangkapan layar Kompas.com)

BOXALTER.COM - Jadi anggota polisi memang terikat banyak aturan. Sikap, perilaku dan tindakan seorang anggota polisi di masyarakat kerap jadi sorotan publik. Termasuk gaya hidup polisi dan anggota keluarganya.

Sebagai aparat negara, banyak hal dari polisi yang bisa dikupas. Termasuk pendapatannya sesuai pangkat dan jabatan. Tak heran, ketika ada anggota polisi yang gaya hidupnya dinilai melebihi gaji yang diperoleh dari negara, otomatis akan jadi sorotan. Contohnya gaya hidup mewah dan hedon.

Masalah ini juga sempat jadi sorotan ketika rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR RI dengan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo beberapa hari lalu. Sorotan itu di antaranya disampaikan anggota Komisi III DPR, Johan Budi soal oknum polisi yang pamer harta. Dia menyorot khusus pada pamer sepeda yang harganya ratusan juta rupiah.

BACA JUGA: 8 Istilah dalam Hukum Acara Perdata yang Perlu Dipahami

Nah, terkait gaya hidup mewah dan hedon ini, ternyata ada aturannya loh di kepolisian. Bahkan, anggota polisi yang melakukannya bisa terancam sanksi. Kapolri bahkan di Komisi III mempersilakan melaporkan anggota polisi yang bergaya mewah dan hidup hedon.

Disadari atau tidak, anggota polisi yang gaya hidupnya mewah dan hedon itu perlu membaca lagi surat telegram nomor ST/30/XI/HUM.4.3/2019 yang dikeluarkan Divisi Propam Mabes Polri tertanggal 15 November 2019.

Ada beberapa poin yang tertuang dalam surat tersebut. Yaitu;

1. Tidak menunjukkan, memakai, memamerkan barang-barang mewah dalam kehidupan sehari-hari baik dalam interaksi sosial di kedinasan maupun di area publik;

2. Senantiasa menjaga diri, menempatkan diri (dengan) pola hidup sederhana di lingkungan internal institusi Polri maupun kehidupan bermasyarakat;

3. Tidak mengunggah foto atau video pada medsos yang menunjukkan gaya hidup yang hedonis, karena dapat menimbulkan kecemburuan sosial;

4. Menyesuaikan norma hukum, kepatuhan, kepantasan dengan kondisi lingkungan tempat tinggal;

5. Menggunakan atribut Polri yang sesuai dengan pembagian, untuk penyamarataan;

6. Pimpinan, kasatwil, perwira dapat memberikan contoh perilaku dan sikap yang baik (dengan) tidak memperlihatkan gaya hidup yang hedonis terutama Bhayangkari dan keluarga besar Polri;

7. Dikenakan sanksi yang tegas bagi anggota Polri yang melanggar.

Berdasarkan surat ini, jelas bahwa polisi dan anggota keluarganya mesti berpikir dua kali sebelum "pamer harta" di depan publik. Bisa-bisa ada yang melaporkan dan si pelaku terkena sanksi. (*)