Kapolri Beberkan Daftar 25 Anggota Polisi yang Diperiksa

Kapolri menegaskan, 25 anggota polisi itu sudah menjalani pemeriksaan tentang dugaan kode etik. Mereka terindikasi melakukan perbuatan menghambat penanganan tempat kejadian perkara dan proses penyidikan atas meninggalnya Brigadir J.

Kapolri Beberkan Daftar 25 Anggota Polisi yang Diperiksa
Tangkapan layar konferensi pers Kapolri, Kamis (4/8/2022) terkait perkembangan kasus kematian Brigadir J. (sumber: Instagram Divisi Humas Polri)

KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan ada sejumlah polisi yang diduga tidak profesional dalam penanganan kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdi Sambo beberapa waktu lalu.

Kapolri membeberkan daftar 25 anggota polisi yang diperiksa itu. Mereka yang berpangkat mulai dari tamtama sampai perwira tinggi itu yang diduga tidak profesional itu. Mereka masing-masing adalah;

 3 personel perwira tinggi jenderal bintang 1

5 personel berpangkat Komisaris Besar (Kombes)

3 personel berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP)

2 personel berpangkat Komisaris Polisi (Kompol)

7 personel perwira pertama

5 bintara dan tamtama

Kapolri menegaskan, 25 anggota polisi itu sudah menjalani pemeriksaan tentang dugaan kode etik. Mereka terindikasi melakukan perbuatan menghambat penanganan tempat kejadian perkara dan proses penyidikan atas meninggalnya Brigadir J. 

"Kita anggap bahwa itu membuat proses olah TKP dan juga hambatan-hambatan dalam hal penanganan TKP dan penyidikan yang tentunya kita ingin semuanya bisa berjalan dengan baik," ujar Kapolri saat konferensi pers, Kamis (4/8/2022). 

Jika terdapat pelanggaran pidana yang dilakukan oleh 25 polisi itu maka akan diproses secara hukum. Bahkan, bisa diproses secara pidana. (*)