Cara bikin NPWP online, siapkan dulu persyaratannya ini

Begini nih cara bikin NPWP online dan syarat yang harus disiapkan. Nggak perlu keluar rumah lagi.

Cara bikin NPWP online, siapkan dulu persyaratannya ini
Ilustrasi

Di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang, sejumlah urusan dialihkan ke sistem online. Selain lebih mudah, hal ini juga menghindari kita harus bertemu dengan orang lain. Sehingga, kemungkinan terpapar Covid-19 lebih kecil.


Nah, selain urusan dokumen kependudukan dan perizinan, layanan online juga bisa kamu lakukan untuk membuat Nomor Pokok Wajib Pajak alias NPWP. Caranya cukup gampang. Karena kamu bisa melakukannya dari gadget dari mana saja.


Agar bisa mendapat NPWP, bikin akunmu di website https://ereg.pajak.go.id milik Ditjen Pajak ini. Di website ini kamu bisa mendaftar secara online untuk mendapat NPWP.


Supaya nggak bolak-balik buka website, sebaiknya kamu mempersiapkan persyaratannya dulu. Simak deh persyaratan ini. Dengan catatan, semua dokumen harus didigitalkan dulu ya;


1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang Tidak Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas
- Kartu identitas (KTP) bagi WNI
- Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA

 
2. Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas atau Pengusaha Tertentu
- Kartu identitas (KTP) bagi WNI
- Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA
- Dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat pemerintah daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.

 
3. Wajib Pajak Orang Pribadi dengan Status Wanita Kawin yang Dikenai Pajak Terpisah Dari Suaminya
- Kartu identitas (KTP) bagi WNI
- Fotokopi kartu keluarga
- Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA
- Fotokopi kartu NPWP suami
- Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami

Nah, kalau udah tau persyaratannya, bikin akunmu di tautan di atas ya.